Kebijakan Sarpras

Kebijakan keuangan, sarana dan prasarana di PS PPG mengacu pada kebijakan UIN Sunan Kalijaga. Berbagai kebijakan pengelolaan keuangan telah disosialisasikan dengan baik dari tingkat universitas ke seluruh PS yang ada di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, termasuk PS PPG. Berbagai regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menyelenggarakan penggunaan keuangan di PS PPG dengan mengedepankan faktor kebutuhan, kecukupan dan aksesibilitas agar terselenggara tri dharma di kalangan dosen di PS PPG. Kebijakan keuangan yang menjadi acuan penggunaan dana BOPTN dan BLU ini merujuk pada beberapa peraturan sebagaimana disajikan pada tabel 

 

Tabel B5.1 Kebijakan Tentang Keuangan

 

No

Kebijakan

Isi Kebijakan

1

UU Nomor 12 Tahun 2012

UU ini menjabarkan bahwa PT dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama dalam pelaksanaan tri dharma. Pada Undang-Undang ini juga dinyatakan bahwa pendanaan PT dapat berasal dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

2

Permendikbud Nomor 3

Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Standar Pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan

capaian pembelajaran lulusan. Pada pasal lain disebutkan bahwa pembiayaan penelitian dan pengabdian wajib disediakan oleh PT. Pendanaan penelitian ini dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.

3

Keputusan Menteri

Keuangan No.

301/KMK.05/2007.

Keputusan Menteri keuangan tersebut menetapkan bahwa UIN Sunan Kalijaga menjadi salah satu Badan Layanan Umum

4

Keputusan Direktur Jenderal

Pendidikan Islam Nomor

6906 Tahun 2020. 

Mengatur petunjuk teknis mengenai Bantuan

Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (BO-PTKIN) untuk Tahun Anggaran 2021. 

5

Keputusan Rektor UIN

Sunan Kalijaga Yogyakarta

Nomor 227.6 tahun 2019.

Pedoman Penetapan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang meliputi Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu

6

SK Rektor Nomor 55.1 tahun 2020 dan SK Rektor Nomor 80 tahun 2021.

Penetapan Tarif Penerimaan pada Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

7

https://spi.uin-suka.ac.id/id/page/prodi/534-Regulasi-Badan-Layanan-Umum

Berbagai regulasi penyelenggaraan dan penggunaan penggunaan pendanaan BLU untuk kegiatan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.

8

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA

9

Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 227.6 Tahun 2019

Penetapan Mutu UIN Sunan Kalijaga