(1) Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan penelitian, terutama Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di PS PPG, dan (2) sosialisasi kebijakan tersebut.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kesepuluh Penelitian Pasal 45. Ayat (1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; serta (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pasal 2 memuat prinsip, Pasal 3 memuat tujuan, dan Pasal 4 memuat ruang lingkup penelitian pada perguruan tinggi keagamaan (PTK). Pasal 5 memuat penelitian dalam rangka pengembangan bidang keilmuan spesifik tertentu sebagai keunggulan masing-masing. Pasal 6 memuat jenis pelaksanaan penelitian pada PTK. Pasal 7, PTK memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil penelitian. Pasal 8, Kementerian Agama dan PTK memberikan fasilitasi, penguatan, dan pemberdayaan dosen atau peneliti PTK. Pasal 9, hasil penelitian dimanfaatkan untuk sumber pembelajaran dan peningkatan mutu PTK.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi BAB III Standar Penelitian Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal 45. Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. standar hasil Penelitian; b. standar isi Penelitian; c. standar proses Penelitian; d. standar penilaian Penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana Penelitian; g. standar pengelolaan Penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
- Statuta UIN Sunan Kalijaga Tahun 2014 pada Bab III Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Bagian Kedua tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pasal 22. Ayat (1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta 2015-2039 Bidang Penelitian. Rencana induk pengembangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bidang penelitian meliputi: (1) Tahap I, Tahap Persiapan (2015-2019); (2) Tahap II, Tahap Pemantapan (2020-2024); (3) Tahap III, Tahap Perkembangan (2025-2029); (4) Tahap IV, Tahap Pematangan (2030-2034); dan (5) Tahap V, Tahap Kedewasaan (2035-2039).
- Rencana Pengembangan Penelitian dan Penerbitan Jangka Panjang (RP3-JP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2015-2030
- SK Rektor No. 227.6 Tahun 2019 tentang Penetapan Pedoman Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- SK Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 43.11 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Penelitian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta .
- Delapan standar SPMI penelitian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Roadmap Penelitian LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2021-2025 . Dokumen Roadmap Penelitian LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta meliputi: (1) Bab I Pendahuluan; (2) Bab II Profil Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; (3) Bab III Peta Jalan Penelitian FITK; dan (4) Bab IV Penutup.
- Roadmap Penelitian FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2021-2025 .
- Buku Pedoman Penelitian LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022. Panduan penelitian ini menjadi pedoman bagi dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam melaksanakan kegiatan penelitian internal kampus. Hal ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas penelitian serta memotivasi dan mempersiapkan proposal penelitian untuk diajukan kepada Kemenag.
- Sistem Informasi Manajemen Penelitian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sistem penelitian dan pelayanan masyarakat di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah terhubung dengan portal https://litapdimas.uin-suka.ac.id/ . Portal ini memungkinkan dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mengirimkan proposal dan laporan penelitian, serta melakukan tinjauan terhadap proposal, laporan kemajuan, dan laporan akhir.
Kebijakan riset PS PPG telah berhasil disosialisasikan secara efektif melalui sejumlah kegiatan dan platform media. Beberapa kebijakan juga telah dipublikasikan di situs web LPPM, LPM, dan Program Studi Pendidikan Profesi Guru, FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.