(1) Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan Pengabdian pada Masyarakat (PkM) dan (2) sosialisasi kebijakan tersebut. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi PPG mengacu pada kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
- Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang standar nasional pendidikan
- Peraturan Pemerintahan nomor 37 tahun 2009 tentang dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
- Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 22
- SK Rektor No. 227.6 Tahun 2029 tentang Penetapan Pedoman Mutu UIN Sunan Kalijaga.
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Hasil PkM UIN Sunan Kalijaga
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Isi PkM,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Proses PkM,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Penilaian PkM,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Pelaksanaan PKM,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Sarana dan Prasana PkM,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Pengelolaan PkM,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Pendanaan dan Pembiayaan PkM
- SK Rektor No. 43.9 Tahun 2017 tentang Pedoman pengabdian masyarakat UIN Sunan Kalijaga.
- Peta Jalan PkM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Pedoman PkM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Rencana Strategis Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2020-2024.
- Peta Jalan PkM FITK