Kebijakan PKM

(1) Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan Pengabdian pada Masyarakat (PkM) dan (2) sosialisasi kebijakan tersebut. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi PPG mengacu pada kebijakan-kebijakan sebagai berikut: 

  1. Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
  2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang standar nasional pendidikan
  3. Peraturan Pemerintahan nomor 37 tahun 2009 tentang dosen
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 22
  6. SK Rektor No. 227.6 Tahun 2029 tentang Penetapan Pedoman Mutu UIN Sunan Kalijaga.
  7. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Hasil PkM UIN Sunan Kalijaga
  8. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Isi PkM,
  9. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Proses PkM,
  10. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Penilaian PkM, 
  11. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Pelaksanaan PKM,
  12. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Sarana dan Prasana PkM,
  13. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Pengelolaan PkM,
  14. Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Pendanaan dan Pembiayaan PkM
  15. SK Rektor No. 43.9 Tahun 2017 tentang Pedoman pengabdian masyarakat UIN Sunan Kalijaga.
  16. Peta Jalan PkM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  17. Pedoman PkM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  
  18. Rencana Strategis Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2020-2024. 
  19. Peta Jalan PkM FITK