PPG FITK UIN Sunan Kalijaga Berpartisipasi dalam FGD Bersama BPK RI
Yogyakarta, 19 Agustus 2026 — Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00–17.00 WIB tersebut menjadi forum diskusi dan pendalaman mengenai tata kelola program serta pengelolaan keuangan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta hadir sebagai salah satu perguruan tinggi yang diundang oleh BPK RI. Delegasi UIN Sunan Kalijaga dipimpin langsung oleh Rektor dan melibatkan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR II), Ketua dan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI), Tim Keuangan Universitas, Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta Tim Pusat Pengembangan Bisnis.
Dari unsur FITK, kegiatan tersebut diikuti oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (Wakil Dekan II), Kepala Bagian Tata Usaha, serta Ketua Program Studi PPG. Keterlibatan unsur pimpinan universitas, fakultas, unit pengawasan, pengelola keuangan, dan Program Studi PPG menunjukkan komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sesuai dengan rangkaian acara, FGD diawali dengan pembukaan dan penyampaian materi oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Rektor menyampaikan gambaran kebijakan, tata kelola kelembagaan, serta pelaksanaan program-program strategis di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru. Pemaparan tersebut menjadi pengantar untuk melihat keterkaitan antara kebijakan akademik, tata kelola program, pengelolaan anggaran, dan sistem pengendalian internal perguruan tinggi.
Selain Rektor UIN Sunan Kalijaga, materi juga disampaikan oleh sejumlah narasumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Para narasumber menyampaikan materi sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing, terutama berkaitan dengan kebijakan program, mekanisme pembiayaan, pengelolaan aset, pertanggungjawaban anggaran, serta penguatan tata kelola program di lingkungan Kementerian Agama.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang berlangsung secara interaktif. Diskusi tersebut melibatkan Tim Teknis Panitia Nasional, Tim Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Tim Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Kehadiran tim-tim teknis tersebut memperkaya pembahasan karena berbagai persoalan dapat ditinjau dari sisi kebijakan nasional, perencanaan program, pelaksanaan teknis, pembiayaan, hingga kondisi faktual yang dihadapi oleh LPTK penyelenggara PPG.
Dalam diskusi panel, peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan informasi, pengalaman, tantangan, dan praktik pengelolaan program yang telah dilaksanakan. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga pada efektivitas program, ketepatan pemanfaatan anggaran, ketercapaian tujuan, serta dampak penyelenggaraan program terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru.
Pengelolaan PPG menjadi salah satu bagian penting yang memperoleh perhatian dalam forum tersebut. Program PPG memiliki karakteristik pelaksanaan yang dinamis, melibatkan peserta dalam jumlah besar, memanfaatkan sistem pembelajaran berbasis teknologi, serta membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, LPTK, fakultas, program studi, dosen, guru pamong, sekolah mitra, dan berbagai unit pendukung. Oleh karena itu, efektivitas pelaksanaan program perlu berjalan beriringan dengan ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Keikutsertaan Ketua Program Studi PPG FITK dalam kegiatan ini menjadi kesempatan strategis untuk memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan PPG di UIN Sunan Kalijaga. Hal tersebut mencakup pengelolaan akademik, pelayanan kepada peserta, dukungan pembelajaran, koordinasi antarpemangku kepentingan, pengelolaan pembiayaan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Forum diskusi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan dan merumuskan alternatif penyelesaian yang tetap adaptif terhadap dinamika pelaksanaan PPG serta selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Melalui FGD ini, UIN Sunan Kalijaga memperoleh masukan penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas dokumentasi dan pelaporan, serta memastikan bahwa setiap program dan anggaran dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara BPK RI, Kementerian Agama, Panitia Nasional, dan LPTK diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai tata kelola program yang taat regulasi sekaligus responsif terhadap kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ditutup pada sore hari setelah seluruh rangkaian pemaparan materi, diskusi panel, dan pendalaman teknis selesai dilaksanakan. Partisipasi dalam FGD bersama BPK RI ini menegaskan komitmen UIN Sunan Kalijaga, khususnya PPG FITK, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan profesi guru. Melalui penguatan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan, PPG FITK UIN Sunan Kalijaga diharapkan semakin mampu memberikan layanan pendidikan profesi yang berkualitas serta menjadi salah satu rujukan praktik pengelolaan PPG yang efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.